Tanya:
Jika ada orang yang mencaci maki Allah atau rasul-Nya atau Islam dan beralasan bahwa jika dia mencaci maki Allah maka dia akan mendapatkan harta dunia. Apa hukum orang ini?
Jawab:
Tidaklah diragukan tentang kafirnya orang tersebut karena barang siapa yang melakukan kekafiran secara sengaja maka dia itu kafir. Demikian pula, siapa saja yang melakukan kekafiran dengan tujuan guyon maka dia itu kafir. Barang siapa yang melakukan kekafiran karena takut maka dia itu kafir. Bahkan barang siapa yang melakukan kekafiran karena orientasi harta maka dia itu kafir berdasarkan ayat al Qur’an:
مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (106) ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اسْتَحَبُّوا الْحَيَاةَ الدُّنْيَا عَلَى الْآَخِرَةِ
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. Yang demikian itu disebabkan karena sesungguhnya mereka mencintai kehidupan di dunia lebih dari akhirat.” (Qs an Nahl:106-107).
Dalam ayat di atas Allah menceritakan bahwa mereka mendapatkan kesenangan duniawi (baca:harta) jika memilih kekafiran. Akhirnya mereka lebih memilih dunia. Sehingga ayat di atas adalah dalil tegas yang menunjukkan kafirnya orang melakukan kekafiran karena mengutamakan dunia dari pada akherat.
Sumber: ustadzaris.com
🔍 Hukum Buang Angin Saat Shalat, Shalat Sunat Rawatib Ashar, Keluar Air Mazi, Aplikasi Doa, Keluarnya Dajjal, Harga Gigi Kelinci Buatan